Denpasar, warnaberita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban pedagang kaki lima di wilayahnya.
Giat ini menyasar wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto dan Taman Kota Sewakadarma, Lumintang. Selain PKL, Satpol PP juga menetibkan alat praga promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.
Dalam giat tersebut, sebanyak 72 buah pamflet, sebanyak 87 buah banner dan sebanyak 7 Pedagang Kaki Lima turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.
Baca Juga: Cemari Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Reklame Usang
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.
"Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa," ungkapnya.
Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Baca Juga: Tragedi Dini Hari di Jembatan Bali Cliff, Dua Pemotor Tewas Usai Terjun ke Jurang 15 Meter
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota," tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik.(*)