Tabanan, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan sarana publik yang mendukung berbagai kegiatan masyarakat.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Tabanan, dua fasilitas unggulan yakni Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS) dan Gedung Kesenian I Ketut Maria kini dibuka secara luas untuk umum. Keduanya bisa dimanfaatkan untuk beragam aktivitas, mulai dari pertunjukan seni, acara budaya, olahraga, hingga pertemuan formal seperti rapat atau seminar.
Namun, pemanfaatan dua fasilitas tersebut tidak terlepas dari ketentuan retribusi yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemerintah Tabanan Realisasikan Pembangunan Skatepark di Kediri
Dalam regulasi tersebut, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp75.000 per jam, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan yang diselenggarakan di dua lokasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan retribusi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi masyarakat, melainkan sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas fasilitas publik.
“Prinsip kami sederhana, demi keberlanjutan, perlu ada kontribusi bersama,” kata Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Penguatan Kanal Aduan Korupsi
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana yang masuk dari retribusi akan dikembalikan dalam bentuk perawatan fasilitas serta peningkatan sarana dan prasarana.
Menurut Astuti, langkah ini adalah bagian dari upaya profesionalisasi pengelolaan aset daerah.
“Kami ingin semua pihak merasa nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas. Pemeliharaan berkala itu butuh biaya, dan retribusi ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Skema Penerimaan Murid Baru, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Ada Siswa yang Tertinggal
Ia juga menekankan bahwa fasilitas ini terbuka untuk semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas GWS atau Gedung Kesenian I Ketut Maria dianjurkan melakukan pemesanan minimal tujuh hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Proses permohonan bisa dilakukan secara langsung di Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan, yang terletak di belakang Panggung Terbuka GWS. Kehadiran dua fasilitas ini sejatinya telah membawa dampak positif bagi aktivitas sosial dan budaya di Tabanan.
Tidak sedikit komunitas seni lokal hingga pelajar memanfaatkan panggung ini sebagai ruang ekspresi kreatif. Selain itu, beberapa kegiatan olahraga dan edukasi juga rutin digelar di lokasi ini, menjadikannya pusat aktivitas warga yang dinamis dan inklusif.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Mulai Rekonstruksi Jalan Mandung-Kukuh
Dengan tata kelola yang baik dan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tabanan optimistis bahwa keberadaan GWS dan Gedung Kesenian I Ketut Maria akan terus memberi nilai manfaat jangka panjang. Pemerintah berharap, masyarakat turut serta menjaga serta merawat fasilitas ini agar tetap menjadi ruang publik yang membanggakan.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Tabanan diyakini akan terus berkembang sebagai daerah yang menghargai warisan budaya, mendukung kegiatan sosial, serta membuka ruang seluas-luasnya untuk kreativitas dan partisipasi warga.(*)