Denpasar, warnaberita.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus menggencarkan program perompesan pohon secara berkala.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi risiko pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem melanda.
Kepala Bidang Tata dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menekankan bahwa perompesan pohon tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Baca Juga: Sebanyak 17 Perbekel Lurah Kota Denpasar Siap Ikuti Paralegal Justice Award 2025
"Kami rutin menangani pohon di jalan protokol, tapi pohon di pekarangan pribadi harus dipantau oleh pemiliknya," ujarnya.
Menurutnya, pohon yang terlalu rimbun berpotensi patah atau tumbang saat diterpa angin kencang. Hal ini kerap terjadi di musim pancaroba, seperti yang dialami di Jalan Kembang Matahari I, Senin (9/6) lalu.
Sebatang pohon mangga milik warga tumbang dan menutupi akses jalan. Tim gabungan DLHK, BPBD, dan Kelurahan Kesiman langsung bergerak memotong dan mengangkut batang pohon untuk mengamankan lokasi.
Baca Juga: Pelantikan 3.926 PPPK di Kota Denpasar, Momen Bersejarah di Hari Lahir Pancasila
DLHK Denpasar memiliki 27 petugas yang bertugas merompes pohon perindang di seluruh wilayah kota. Mereka tidak hanya bekerja berdasarkan jadwal rutin, tetapi juga merespons laporan masyarakat.
"Kami sering dapat permintaan perompesan dari sekolah, kantor pemerintah, hingga area publik seperti setra dan pura," jelas Widhiyanasari.
Jenis pohon yang menjadi prioritas perompesan antara lain angsana, bungur, asam jawa, tabebuya, dan bintaro. Pohon-pohon ini banyak ditanam di tepi jalan dan memiliki kerapatan daun tinggi.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Ganti Lampu Jalan Konvensional dengan LED
DLHK mendorong warga Denpasar proaktif memangkas pohon di pekarangan sendiri. "Ini bukan sekadar menjaga keindahan, tapi juga keselamatan. Jika ada dahan rapuh atau pohon sudah tua, sebaiknya segera dipangkas," pesan Widhiyanasari.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan pohon berbahaya ke nomor layanan BPBD (112) atau DLHK Denpasar. "Jangan menunggu sampai terjadi musibah. Tim kami siap bergerak cepat," tambahnya.(*)