Buleleng, warnaberita.com — Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam membangun desa berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Buleleng memulai proses verifikasi dan validasi Indeks Desa Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat DPMD Buleleng, pada Senin (16/6).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Permendes Nomor 9 Tahun 2024, yang menandai berakhirnya skema lama Indeks Desa Membangun (IDM) dan memperkenalkan pendekatan baru bernama Indeks Desa. Indeks ini dirancang sebagai alat ukur yang lebih menyeluruh untuk menilai kualitas hidup, kemandirian, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Baca Juga: RSUD Buleleng Kini Layani Operasi Penggantian Sendi Lutut
Plt. Kepala Dinas PMD Buleleng, melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Nyoman Suardana, menyampaikan pentingnya proses verifikasi dan validasi untuk menyaring data agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pendataan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan yang adil dan tepat sasaran,” ujarnya.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, Indeks Desa kini mengadopsi 6 dimensi penilaian, yakni layanan, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Sebanyak 16 indikator digunakan, mulai dari akses pendidikan dan kesehatan, sistem administrasi desa, hingga pengelolaan limbah rumah tangga.
Baca Juga: Buleleng Bangun Generasi Progresif dan Peduli Lingkungan
Ketua TAPM Kabupaten Buleleng, Made Arianta Ananda, menjelaskan bahwa pendekatan ini menawarkan peta kondisi desa yang lebih realistis dan menyeluruh. “Kalau sebelumnya hanya tiga dimensi, kini enam dimensi memberikan ruang penilaian yang lebih adil, tidak hanya berbasis pembangunan fisik, tetapi juga kualitas hidup warganya,” jelasnya.
Pendataan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat desa dengan melibatkan Tim Pendataan dan para pendamping desa, dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk verifikasi, dan dituntaskan dengan validasi di tingkat kabupaten. Hasil akhir akan ditetapkan oleh Kementerian Desa.
Pemerintah pusat pun tak tinggal diam. Tahun ini, anggaran sebesar Rp2 triliun disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Indeks Desa secara nasional. Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah prioritas yang ikut dalam fase awal implementasi ini.
Baca Juga: Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem
Per tahun 2024, Buleleng mencatatkan 91 desa berstatus mandiri, dan sisanya tergolong desa maju. Namun status resmi untuk tahun 2025 baru akan diumumkan pada akhir Juni setelah seluruh tahapan validasi rampung.
Dengan pendekatan baru ini, Pemkab Buleleng berharap pembangunan desa tidak lagi berjalan berdasarkan asumsi, melainkan pada data konkret yang menyuarakan realita warga desa. Sebuah langkah penting menuju desa yang kuat, akuntabel, dan berdaya saing.(*)