Saturday, August 8, 2026
HomeBALIBadungTanah Masuk Kawasan Hijau, Pemkab Badung Siapkan Insentif Pajak

Tanah Masuk Kawasan Hijau, Pemkab Badung Siapkan Insentif Pajak

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji skema insentif pajak bagi masyarakat yang memiliki lahan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zonasi Perlindungan Hijau. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.

Langkah strategis ini disampaikan usai Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada Kamis (6/8/2026). Pemkab Badung bergerak cepat menyusun formulasi kebijakan yang adil dan berimbang antara aspek ekologis dan ekonomi.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin regulasi tata ruang justru menjadi beban bagi masyarakat. Ia memastikan kebijakan ini akan berpihak kepada warga yang lahannya masuk dalam kawasan hijau.

Baca Juga  Pesan Bupati Badung di HAN 2026: Lindungi Anak, Siapkan Generasi Emas

“Kita ingin agar estetika dan fungsi lingkungan bisa dinikmati, tetapi di sisi lain masyarakat pemilik tanah juga tetap bisa hidup. Kebijakan ini sedang kami kaji dan rancang bersama Dewan (DPRD), sehingga melahirkan keputusan yang betul-betul berpihak kepada warga yang tanahnya masuk kawasan hijau,” ujarnya.

Pemkab Badung sebelumnya telah menunjukkan komitmen melalui berbagai kebijakan pro-rakyat, khususnya di sektor pertanian dan perpajakan. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian produktif serta kerja sama dengan off-taker dalam menyerap hasil komoditas pertanian lokal.

Kini, fokus pemerintah beralih pada penyempurnaan skema insentif untuk kawasan RTH dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Pemkab akan melakukan simulasi kebijakan serta pembahasan teknis bersama DPRD Badung guna memastikan kebijakan ini matang dan tepat sasaran.

Baca Juga  Pemkab Badung-Kejati Bali Gelar Aksi Bersih Pantai Kuta dan Pelepasan Tukik

Kajian ini diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang kuat sekaligus formula insentif yang adil. Dengan begitu, masyarakat pemilik lahan di kawasan hijau dapat memperoleh kompensasi atau keringanan pajak yang setimpal atas kontribusi mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan di Badung, di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata dan kebutuhan ruang yang terus meningkat. Pemkab Badung menegaskan bahwa pembangunan harus tetap selaras dengan pelestarian alam demi keberlanjutan generasi mendatang.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru