Buleleng, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan berkelanjutan.
Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis setiap tahunnya.
PKPKT merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta merujuk pada Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Program ini menjadi langkah konkret dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: HIPMI Buleleng Dorong Kebangkitan Ekonomi Lewat Pembinaan Pengusaha Muda
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Made Era Oktarini, Senin (28/4), menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan adalah bagian penting dalam sistem pemerintahan, karena berfungsi untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan kearsipan telah sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku.
“PKPKT bukan sekadar program tahunan biasa, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjaga agar arsip sebagai aset negara dikelola secara tertib, aman, dan profesional,” jelas Era.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan PKPKT juga bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng memiliki kesamaan visi, arah langkah, serta aksi dalam melakukan pengawasan kearsipan. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat strategis bagi pengelolaan arsip di masa depan.
Baca Juga: "Pang Tawang", Cara Disbud Buleleng Kupas Makna Ini di Medsos
Tahun 2025 ini, seluruh 40 perangkat daerah di Kabupaten Buleleng menjadi subjek pengawasan. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Unit Kearsipan tingkat II (UK II), tetapi juga terhadap Unit Pengolah Informasi (UPI) di masing-masing perangkat daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan enam aspek penting yang tertuang dalam instrumen pengawasan internal kearsipan, yaitu Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip,Sumber Daya Kearsipan dan Prasarana dan Sarana Kearsipan.
Pengawasan ini dilaksanakan oleh tim yang melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, serta didukung oleh perangkat lainnya yang memahami regulasi dan prosedur kearsipan.
Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan PKPKT tidak sedikit. Salah satunya adalah tingginya rotasi staf di unit kearsipan perangkat daerah yang menyebabkan ketidaklancaran dalam komunikasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan.
Baca Juga: Ratusan Warga Buleleng Skrining Kanker Payudara
“Kami berharap ada penunjukan staf yang lebih konsisten dalam mengelola arsip di OPD, sehingga pembinaan dan penilaian dapat berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Kabar baiknya, hasil pelaksanaan PKPKT menunjukkan tren peningkatan kualitas kearsipan di Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2024, seluruh OPD yang sebelumnya berada pada kategori nilai D dan C, kini telah meningkat ke kategori C dan bahkan BB.
Secara nasional, peringkat kearsipan Kabupaten Buleleng juga mengalami kemajuan signifikan, yakni dari posisi 129 naik menjadi 120. Peningkatan ini tidak lepas dari sinergi antara seluruh OPD dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, serta komitmen dalam mematuhi komponen-komponen pengawasan yang terus berkembang sesuai dengan kebijakan pusat.
Baca Juga: Kesbangpol Buleleng Cegah Bahaya Narkoba
“Komponen pengawasan terus diperbarui oleh ANRI dan kami selalu menyesuaikan diri. Ini membutuhkan kesiapan baik secara SDM maupun infrastruktur,” tambahnya.
Era juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif bahwa arsip bukan hanya kumpulan dokumen statis, tetapi bagian dari identitas, memori, dan nyawa dari jalannya pemerintahan. “Hanya kita yang bisa menyelamatkan arsip kita. Jika arsip hilang, maka hilanglah jejak sejarah dan akuntabilitas kita,” tutup Era.
Baca Juga: SMP Negeri se-Buleleng Kini Terapkan Aplikasi e-Surat
Melalui PKPKT 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pengelolaan arsip di masing-masing perangkat daerah dapat semakin tertib, profesional, dan mampu mendukung pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(*)