Denpasar, warnaberita.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kembali menggelar layanan Jemput Bola di depan Rumah Sakit BROS, Denpasar, Selasa (6/5).
Kegiatan ini meliputi perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP El), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dari data yang dihimpun, sebanyak 56 warga memanfaatkan layanan tersebut. Pelayanan terbagi dalam beberapa jenis, mulai dari perekaman KTP El untuk usia 17 tahun, pencetakan KTP El baru dan revisi, hingga aktivasi IKD.
Baca Juga: Pemkab Badung Genjot Proyek Jalan Pengubengan Kangin-Denpasar, Rampung Oktober 2025
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera memiliki identitas kependudukan yang sah. Menurutnya, keberadaan dokumen kependudukan bukan hanya sebagai identitas pribadi, tetapi juga penting untuk memastikan validitas data warga Kota Denpasar.
“Upaya ini tak hanya untuk mempermudah masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pencapaian target nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dewa Juli menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai titik pelayanan, mulai dari kantor kecamatan, desa/kelurahan, hingga sekolah-sekolah. Dengan semakin banyaknya lokasi pelayanan, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Baca Juga: Membandel, Dishub Denpasar Gembosi Truk di Jalan Cargo
Tak hanya mengimbau warga untuk melakukan perekaman, pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Hal ini penting guna menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tidak aktif agar tidak menimbulkan tumpang tindih data di kemudian hari.
“Masih banyak masyarakat yang belum melaporkan kematian anggota keluarganya. Ini jadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi data kependudukan,” ujarnya.
Disdukcapil juga menggandeng para perbekel, lurah, kepala lingkungan (kaling), dan kepala dusun (kadus) agar turut aktif mengawasi warganya dalam hal administrasi kependudukan. Perekaman KTP El dapat dilakukan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK), khususnya bagi remaja yang menginjak usia 16 atau 17 tahun.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Pastikan Kesiapan Duta Tapil di Ajang PKB XLVII Tahun 2025
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan, karena peran serta aktif masyarakat sangat penting untuk mencapai target nasional. Harapan kami, seluruh warga Denpasar bisa memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan valid,” tutup Dewa Juli.(*)