KASUS pelecehan seksual bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja, termasuk di ruang-ruang publik, contohnya di rumah sakit.
Seperti yang terjadi belum lama ini, di mana ada oknum dokter yang melecehkan keluarga pasien.
Sebagai pasien atau penunggu pasien, penting untuk tetap waspada dan mengetahui hak-hak serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan agar terhindar dari tindakan cabul oknum dokter.
Baca Juga: Hak Praktik Dokter Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Dicabut Seumur Hidup
Sebagaimana dilansir dari laman kemenkes.go.id, berikut beberapa cara yang dapat membantu menghindari hal tersebut saat berada di rumah sakit:
1. Selalu Minta Pendamping
Jika memungkinkan, selalu ajak anggota keluarga atau teman dekat untuk mendampingi saat pemeriksaan, terutama jika menyangkut bagian tubuh sensitif. Kehadiran pendamping dapat menjadi bentuk pengawasan dan perlindungan tambahan.
2. Pahami Prosedur Medis yang akan Dilakukan
Sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis, tanyakan secara detail prosedur yang akan dilakukan. Dokter yang profesional akan menjelaskan tujuan, metode, dan bagian tubuh yang perlu diperiksa. Jika ada bagian dari prosedur yang terasa janggal atau tidak relevan, jangan ragu untuk bertanya atau menolak.
Baca Juga: Lagi, Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Dokter, KKI Minta Masyarakat Tak Ragu Melapor
3. Waspadai Tanda-Tanda Tidak Profesional
Beberapa tanda yang patut diwaspadai:
- Dokter tidak menjelaskan prosedur dengan jelas.
- Pemeriksaan dilakukan tanpa sarung tangan atau tirai penutup.
- Sentuhan yang tidak perlu atau berlangsung terlalu lama.
- Komentar yang bernada seksual atau tidak pantas.
4. Gunakan Hak untuk Meminta Petugas Medis Perempuan
Jika Anda merasa lebih nyaman ditangani oleh tenaga medis perempuan (terutama untuk pasien perempuan), Anda berhak memintanya. Banyak rumah sakit sudah menyediakan pilihan ini demi kenyamanan pasien.
5. Laporkan Perilaku Mencurigakan
Jika mengalami atau menyaksikan tindakan tidak pantas, segera laporkan ke pihak manajemen rumah sakit atau lembaga profesi medis seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Dokumentasikan kejadian sebisa mungkin, termasuk waktu, nama, dan kronologi.
Baca Juga: Oknum Dokter Terlibat Pelecehan Seksual, Wamenkes: Mencederai Sumpah Dokter
6. Kenali Hak Pasien
Pasien berhak atas privasi, informasi, dan perlakuan yang sopan. Rumah sakit juga wajib menyediakan ruang pemeriksaan yang aman dan nyaman. Jika Anda merasa hak-hak ini dilanggar, jangan ragu untuk menolak dan mencari bantuan.
Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menghindari tindakan cabul oleh oknum tenaga medis.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes akan Terapkan Tes Kepribadian MMPI
Meski sebagian besar dokter bekerja secara profesional dan berdedikasi, tetap penting bagi pasien untuk mengetahui batasan dan hak-hak mereka. Jangan takut untuk bersuara dan bertindak jika terjadi hal yang mencurigakan, karena keselamatan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama. (*)