Wednesday, March 11, 2026
HomeBALIBadungEmpat Karya Budaya Badung Diusulkan Jadi WBTBI

Empat Karya Budaya Badung Diusulkan Jadi WBTBI

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen melestarikan warisan leluhur melalui pengusulan empat karya budaya asli daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) tahun 2025.

Usulan ini diajukan oleh Dinas Kebudayaan melalui Bidang Cagar Budaya, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman atau diklaim oleh pihak luar.

Empat karya budaya yang diusulkan tahun ini tengah memasuki tahap verifikasi dan penilaian pertama oleh Tim Ahli WBTB Nasional. Tradisi tersebut yakni Tradisi Nglampad yang berlangsung di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang. Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Serta Gambang Kwanji yang berkembang di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Badung Turun Tangan Tinjau Penanganan Banjir

Langkah berikutnya adalah penetapan secara resmi oleh Menteri Kebudayaan setelah usulan tersebut memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional. Pengakuan ini diharapkan membawa angin segar bagi upaya inventarisasi dan pelestarian budaya di Kabupaten Badung, sekaligus menjadi tameng terhadap potensi klaim sepihak dari pihak luar terhadap budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Badung.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menegaskan pentingnya upaya ini. “Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Ajak FKUB dan FPK Badung Jaga Kedamaian di Tengah Aksi Unjuk Rasa

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengusulan WBTBI telah dimulai sejak tahun 2017 dengan tahapan awal berupa inventarisasi karya budaya. Proses itu mencakup penyusunan kajian akademis dan produksi video dokumenter. Setelah itu, dilakukan pengisian form pencatatan. Jika berhasil tercatat, proses berlanjut ke penyusunan form usulan penetapan lengkap dengan dokumen pendukung.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” tutupnya.

Dengan langkah konkret ini, Badung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga identitas budaya lokal agar tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.(*)

Baca Juga  Bupati Badung Hadiri Melaspas Pura Desa dan Puseh Blahkiuh, Dorong Pelestarian Parahyangan dan Penanganan Sampah
Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru