Saturday, January 17, 2026
HomeBALIBulelengPemkab Buleleng Dorong Perlindungan Kopi Robusta Lemukih

Pemkab Buleleng Dorong Perlindungan Kopi Robusta Lemukih

Buleleng, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah konkret mempercepat perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Lemukih.

Upaya ini diwujudkan lewat Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (4/8/25).

FGD ini menjadi ruang diskusi strategis yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam forum tersebut tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Gunawan, Asisten III Administrasi Umum Setda Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si., perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., Perbekel Lemukih Drs. I Nyoman Singgih, serta tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih.

Baca Juga  Bupati Sutjidra Ajak ASN Buleleng Peduli Lingkungan di Tengah Cuaca Ekstrem

Ketua tim peneliti dari UNS, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., mengapresiasi kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya memperkuat data, dokumentasi, serta strategi promosi dalam pengajuan indikasi geografis agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdampak pada nilai jual produk.

Dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten III, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si., ditegaskan bahwa forum ini menjadi sarana penting merumuskan strategi perlindungan hukum sekaligus promosi efektif untuk memperluas pasar.

“Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan indikasi geografis serta merumuskan strategi pemasaran yang tepat untuk Kopi Robusta Lemukih. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.

Baca Juga  Distan Buleleng Dorong Penguatan Budidaya Kopi Lemukih

Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, memaparkan bahwa upaya ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Indikasi geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” jelasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Indikasi geografis bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kopi Lemukih bisa menjadi contoh bagaimana potensi desa bisa naik kelas lewat pengakuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Bahas Optimalisasi Tata Kelola LPD, Pemkab Buleleng Sidang TPM

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menutup kegiatan dengan harapan agar proses ini menjadi jalan pembuka bagi produk lokal lainnya.

“Semoga upaya ini dapat membuka jalan bagi produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan yang sama, sehingga potensi daerah dapat terus tumbuh dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Buleleng berkomitmen melanjutkan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM dan petani. Melalui perlindungan indikasi geografis, diharapkan produk lokal seperti Kopi Robusta Lemukih tidak hanya eksis di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar global dengan membawa nama baik Buleleng.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru