Denpasar, warnaberita.com – Ketimpangan pengelolaan sampah di Bali kian mencolok. Saat masyarakat sudah mencapai 70 persen pemilahan, sektor pariwisata justru masih tertinggal jauh.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mendorong penerapan green hospitality sebagai standar operasional sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Provinsi Bali. Langkah ini diambil menyusul adanya ketimpangan signifikan dalam pengelolaan sampah di kawasan wisata.
Data menunjukkan, tingkat pemilahan sampah di lingkungan permukiman masyarakat Bali telah mencapai 70 persen. Namun, sektor Horeka masih tertinggal dengan capaian di bawah 25 persen. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi strategis bertajuk “Optimalisasi Peran Sektor Horeka dalam Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Bali”.
“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah berbuat banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial yang memperoleh manfaat ekonomi dari keindahan pulau ini masih membebankan persoalan sampah ke hilir,” ujar Menteri Jumhur pada Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, sektor Horeka sebagai tulang punggung ekonomi Bali harus segera mengejar ketertinggalan tersebut. Terlebih, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, sampah wajib dipilah ke dalam kategori organik, guna ulang (reuse), daur ulang (recycle), serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, hasil pengawasan KLH/BPLH di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum menyediakan sarana pemilahan dasar, baik di dapur maupun area publik.
Selain itu, minimnya fasilitas pengolahan sampah mandiri seperti TPS-3R juga menjadi sorotan. Atas pelanggaran tersebut, KLH/BPLH telah menerbitkan 298 Surat Keputusan (SK) sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pelaku usaha Horeka di Bali.
Menteri Jumhur menekankan, langkah penegakan hukum ini bukan sekadar memenuhi dokumen lingkungan, melainkan untuk menjaga nilai spiritual dan ekologis Bali. Hal ini sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana, khususnya konsep Palemahan yang menekankan harmoni manusia dengan alam.
“Langkah pertama yang paling sederhana adalah memisahkan sampah organik dan anorganik di dapur serta area operasional mulai besok pagi,” tegas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH memastikan akan terus memberikan pendampingan teknis serta apresiasi kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan prinsip ramah lingkungan. Sektor Horeka diharapkan mampu bertransformasi, tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali.(*)
