Badung, warnaberita.com – Isu dugaan ancaman bom di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung sempat memicu kekhawatiran publik. Namun, pihak bandara memastikan bahwa informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya dan operasional tetap berjalan normal.
Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merespons cepat informasi yang beredar terkait ancaman keamanan. Pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 21.58 WITA, bandara menerima pesan elektronik yang mengandung dugaan ancaman bom. Situasi ini langsung ditangani dengan prosedur ketat.
“Pihak Bandara bersama unsur Komite Keamanan Bandara dan instansi terkait segera melaksanakan prosedur penanganan ancaman keamanan sesuai standar operasional yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara,” ujar Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Gede Eka Sandi Asmadi dalam keterangannya Selasa (4/8/2026).
Tim keamanan bandara bersama aparat terkait langsung melakukan penyisiran menyeluruh di area bandara. Proses ini berlangsung sesuai standar internasional guna memastikan keselamatan seluruh pengguna jasa. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan maupun indikasi ancaman nyata.
“Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berjalan secara aman, lancar, dan terkendali,” jelasnya.
Manajemen bandara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran hoaks dinilai dapat memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.
“Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa bandara dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional bandara,” terangnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membuat atau menyebarkan informasi palsu terkait ancaman keamanan, termasuk ancaman bom. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pihak bandara menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keamanan serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari sumber resmi dan dapat dipercaya.(*)
