Badung, warnaberita.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi yang dibacakan, I Made Yudana, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang pertama DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung melakukan penyesuaian anggaran sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang mencapai Rp10,50 triliun atau tepatnya Rp10.504.798.752.047. Angka tersebut meningkat Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp10,33 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp13,08 triliun atau Rp13.089.787.587.855. Nilai tersebut naik Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang tercatat Rp11,52 triliun.
“Pada sisi pembiayaan, penerimaan terdiri dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp1,19 triliun dan pinjaman daerah Rp1,97 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp300 miliar serta pembayaran utang daerah sebesar Rp279,09 miliar,” terangnya.
Meski menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan memberikan empat catatan penting kepada Pemkab Badung.
Pertama, fraksi menyoroti keberadaan gubuk kumuh dan liar di kawasan wisata. Sebagai daerah tujuan wisata utama di Bali, Badung dinilai perlu menjaga wajah kawasan pariwisata agar tetap tertata dan tidak mengganggu citra daerah.
Fraksi bahkan menyarankan Bupati memberikan teguran tegas hingga pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi aparatur desa atau kelurahan yang membiarkan keberadaan gubuk liar.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan mendorong regulasi yang melarang penggunaan ilalang maupun material lain yang mudah terbakar sebagai atap bangunan. Usulan ini muncul di tengah ancaman kebakaran saat musim kemarau panjang.
Fraksi juga mengusulkan penghentian izin usaha bagi pihak yang melanggar. Kasus kebakaran lahan dan tempat usaha, termasuk Cafe/Restaurant Gado-Gado di Seminyak, Kuta, menjadi salah satu perhatian.
Ketiga, pembangunan infrastruktur di Kuta Selatan turut menjadi sorotan. Fraksi mendorong peningkatan pengaspalan, penataan trotoar serta perbaikan drainase di sepanjang Jalan Darmawangsa dari arah Kampial menuju Ungasan.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Badung mempercepat solusi kemacetan di wilayah Mengwi melalui penganggaran jalan pintas dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase.
Jalur tersebut dinilai strategis untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama Mengwitani–Kapal–Sempidi yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan.
I Made Yudana menegaskan perubahan APBD tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka anggaran semata.
“Perubahan APBD hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung,” tegasnya.
Dengan persetujuan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penataan Badung sebagai daerah pariwisata yang aman, nyaman, tertata dan memiliki infrastruktur yang memadai.(*)
