Singaraja, warnaberita.com – Dalam upaya mewujudkan kemandirian energi serta penggunaan energi bersih di Provinsi Bali, pemerintah tengah mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Langkah ini disambut serius oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng yang menilai perlunya penguatan regulasi di tingkat daerah sebagai dasar penerapan program energi terbarukan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, saat memimpin Apel Krida di Taman Kota Singaraja, Jumat (16/5). Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah kabupaten sedang mempertimbangkan bentuk regulasi yang tepat, termasuk kemungkinan penerbitan surat edaran Bupati sebagai landasan tambahan dalam implementasi PLTS Atap.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Dorong Pembentukan Gugus Tugas Anti-Pornografi, Cegah Dampak Buruk di Era Digital
“Saya sudah dua kali mengikuti rapat di tingkat provinsi. Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, sekolah, hingga sektor pariwisata seperti hotel dan vila diharapkan menggunakan PLTS Atap sebagai langkah nyata menuju energi bersih,” terang Suyasa di hadapan peserta apel.
Menurutnya, regulasi yang jelas dan terstruktur akan menjadi pendorong utama agar program ini berjalan secara serentak dan berkelanjutan. Dengan begitu, Bali bisa menjadi contoh nyata provinsi yang mandiri secara energi dan ramah lingkungan.
Selain menyoroti isu energi, Sekda Suyasa juga mengingatkan kepada para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama mengenai pentingnya etika dan profesionalisme kerja. Ia menginformasikan bahwa jika proses teknis (pertek) rampung bulan ini, maka SK pengangkatan P3K akan diproses pada bulan Juni dan status resmi sebagai P3K akan berlaku mulai Juli 2025.
Baca Juga: Disdikpora Buleleng Tegaskan Transparansi dan Integritas dalam Penerimaan Siswa Baru
“Jika saudara sudah menjadi P3K, jadikan itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik. Jangan justru membuat masalah, bersikap malas, atau menciptakan konflik di lingkungan kerja maupun masyarakat,” tegasnya.
Suyasa mengingatkan bahwa status sebagai P3K bukan jaminan permanen jika tidak disertai sikap dan kinerja yang baik. Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan membatalkan status P3K bila terbukti melanggar kedisiplinan atau norma yang berlaku.
Baca Juga: Ratusan Karya Lukisan Anak Warnai Hardiknas 2025 di Buleleng
Dengan dorongan untuk menggunakan PLTS dan pembinaan terhadap ASN, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya terhadap dua hal penting, yakni transisi energi hijau dan kualitas pelayanan publik yang bermutu. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi besar menuju Bali yang lebih mandiri, bersih, dan berdaya saing di masa depan.(*)