Buleleng, warnaberita.com - Hingga pertengahan tahun 2025, persoalan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Dalam Rapat Pembahasan Serah Terima PSU yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (16/5), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat partisipasi pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perkimta Buleleng itu, Kadis Surattini menegaskan bahwa serah terima PSU merupakan kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2023, khususnya Pasal 28 ayat 1.
Baca Juga: Disdikpora Buleleng Tegaskan Transparansi dan Integritas dalam Penerimaan Siswa Baru
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah dibangun kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan selesai.
“Dari total 429 perumahan yang tercatat, baru 31 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU sejak tahun 2020 hingga April 2025. Ini menunjukkan angka yang masih sangat kecil. Kami sudah bersurat, memberikan sosialisasi berulang kali, bahkan hari ini semua dokumen kami kirimkan kembali dalam forum rapat,” ujar Surattini dengan tegas.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa terdapat 398 perumahan yang belum menyerahkan PSU. Dari jumlah itu, 2 perumahan ditargetkan untuk serah terima pada tahun 2025, 37 perumahan memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) namun belum selesai membangun, dan 167 perumahan tidak memiliki Rekomtek namun tercatat ada pengembangnya. Lebih memprihatinkan lagi, 190 perumahan tergolong mangkrak, bahkan 2 perumahan lainnya masih berupa lahan kosong tanpa pembangunan.
Baca Juga: Ratusan Karya Lukisan Anak Warnai Hardiknas 2025 di Buleleng
“Kami menemukan baru 19 pengembang yang memberi konfirmasi terkait surat permohonan kami. Sisanya, sebanyak 379 belum ada respon sama sekali. Ini sangat kami sayangkan. Kami minta ketegasan dari para pengembang—serahkan PSU atau tidak. Kalau tidak, kami butuh kejelasan itu secara tertulis untuk bahan laporan kami,” kata Surattini.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kecamatan, desa dan kelurahan, serta para pengembang yang diundang langsung oleh Dinas Perkimta. Pemerintah berharap, dengan adanya koordinasi langsung ini, para pengembang lebih proaktif menjalankan tanggung jawab mereka. Keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan PSU menjadi penting agar masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan mendapatkan layanan dan fasilitas umum yang memadai.
Baca Juga: Dorong Legalitas Usaha Tambang MBLB, Pemkab Buleleng Gencarkan Sosialisasi Tata Kelola
Langkah tegas pemerintah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola kawasan permukiman yang tertib, berkelanjutan, dan menjamin hak masyarakat terhadap fasilitas publik. Pemkab Buleleng menegaskan akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap pengembang yang abai terhadap kewajiban mereka.(*)