Denpasar, warnaberita.com - Seorang penari Joged Bumbung yang baru-baru ini viral karena mempertunjukkan tarian dengan unsur erotis akhirnya dipanggil oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (19/5).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat dan hasil pemantauan Satpol PP terkait pelanggaran etika dalam pertunjukan seni tradisional Bali.
Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP Bali, Rai Dharmadi menyatakan bahwa tarian Joged Bumbung merupakan bagian penting dari warisan budaya Bali yang sarat nilai hiburan, namun tetap berlandaskan norma kesopanan dan kearifan lokal. Ia menyesalkan bahwa pertunjukan yang viral tersebut justru menampilkan gerakan-gerakan yang dinilai tidak pantas dan menyimpang dari pakem aslinya.
Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Senilai 1,2 Juta Dolar ke Myanmar
"Joged Bumbung memang bersifat interaktif, tapi tidak boleh sampai melewati batas kesopanan. Jika dibiarkan, ini bisa mencoreng martabat budaya Bali, apalagi di mata wisatawan," ujarnya.
Menurutnya, penari yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan pembinaan secara persuasif. Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat untuk memperketat pengawasan terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung. Tujuannya agar seni pertunjukan ini tidak disalahgunakan demi kepentingan komersial semata.
"Kami sudah minta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Jika kejadian serupa terulang, akan ada sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, yaitu kurungan tiga bulan dan denda Rp25 juta," tegas Rai Dharmadi.
Baca Juga: Kompetisi Seni Jadi Sarana Pendidikan Karakter Generasi Muda
Penari yang dikenal dengan nama panggilan Gek Wik itu mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas kejadian yang terjadi pada Desember 2024 lalu di kawasan Jimbaran. Ia mengaku gerakan-gerakan dalam video tersebut muncul atas permintaan pihak yang mengundangnya tampil.
"Itu memang salah saya juga. Tapi biasanya permintaan datang dari yang mengundang, jadi kami ikut arahan. Pemanggilan ini jadi pelajaran berharga, saya berjanji akan lebih berhati-hati ke depannya," tutur Gek Wik yang mengaku telah menjadi penari sejak usia 10 tahun.
Ia pun berharap adanya pembinaan berkelanjutan bagi para penari tradisional agar tidak terjebak dalam praktik-praktik pertunjukan yang menyimpang dari nilai budaya Bali. Dalam kesehariannya, Gek Wik menerima bayaran antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pertunjukan.
Baca Juga: Tujuh Lukisan Hiasi Area Kantor Uniqlo, Kolaborasi dengan Seniman Muda Disabilitas
Pemanggilan ini menjadi pengingat keras bagi pelaku seni agar menjaga keaslian dan kehormatan kesenian Bali. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya serta mencegah eksploitasi seni tradisional yang merugikan nilai-nilai luhur masyarakat Bali.(*)