Jakarta, warnaberita.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan regulasi PP Tunas dapat dilaksanakan dengan baik.
"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Baca Juga: Pemkab Tabanan Terbitkan Surat Edaran Penguatan Kanal Aduan Korupsi
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Terus Perbaiki Program MBG
"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.
PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Baca Juga: Menteri PPPA Resmikan Ruang Bermain Ramah Anak di Kutai Timur
Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.
Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.
Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Menteri Ekraf Teken MoU dengan Kemenkum, Dorong Pelaku Ekraf Terus Bertumbuh
Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. (*)